Rekap jumlah hujan untuk tambahan waktu pelaksanaan proyek
Kali
ini kita akan membahas seputar pentingnya rekap jumlah hujan untuk
meminta tambahan waktu pelaksanaan proyek, mencatat jumlah jam hujan
secara rutin bisa jadi tergolong sebagai pekerjaan yang membosankan dan
kesanya kurang kerjaan, memang kelihatanya sangat sederhana namun sangat
besar manfaatnya apabila dikemudian hari terjadi suatu hal yang tidak
diharapkan, misalnya terjadi keterlambatan proyek yang berpotensi
memberikan kerugian besar, ada denda keterlambatan proyek yang harus
dibayar, nilainya bisa sampai sekian milyar pada proyek skala besar,
denda tersebut bisa saja hilang apabila kita berhasil meminta tambahan
waktu dengan alasan tepat, contohnya proyek terpaksa berhenti saat hujan
berlangsung sehingga sebagai pelaksana konstruksi kita berhak
mendapatkan pengganti waktu untuk detik-detik yang hilang tersebut,
beginilah ilustrasinya
Misalnya kita mengerjakan proyek dengan kontrak senilai 200 milyar dikerjakan selama setahun dari tanggal 1 januari sampai dengan 31 desember, denda keterlambatan perhari adalah 1/1000 dari nilai kontrak atas kesalahan pelaksana konstruksi. kontrak akan diputus jika besarnya denda melebihi 5% dari nilai kontrak.
Nah.. dalam perjalananya ternyata terjadi keterlambatan proyek, waktunya mundur selama 2 bulan, alasanya bisa karena bermacam hal, entah karena faktor kesalahan manajemen, terlalu santai,kekurangan bahan bangunan atau hal-hal lainya. dalam kondisi tersebut berarti kita mengalami kerugian sebesar:
- Denda keterlambatan proyek perhari = 1/1000 x 200 milyar = 200 juta/hari.
- Kita terlambat 2 bulan, maka total denda yang harus dibayar = Rp.200 juta/hari x 45 hari = 9Milyar.
Contoh Rekap Bulanan Jumlah Hujan saat Proyek Berlangsung
- Januari = 220 jam
- Februari = 195 jam
- Maret = 104 jam
- April = 98 jam
- Mei = 87 jam
- Jini = 79 jam
- Juli = 55 jam
- Agustus = 67 jam
- September = 85 jam
- Oktober = 90 jam
- November = 175 jam
- Desember = 205 jam
Jadi total waktu hujan selama pelaksanaan proyek berlangasung adalah 1194 jam/24/30 = 2,03 bulan.
Data hujan ini perlu kita siapkan dari awal, agar sah secara hukum maka kita perlu membuat pemantauan dan pelaporan cuaca secara rutin, tiap bulan minta tanda tangan atau disahkan oleh pelaksana konstruksi, Konsultan pengawas/managemen konstruksi,perencana proyek dan owner sebagai pemilik proyek. syukur-syukur kalau ada data resmi dari Badan Meteorologi dan geofisika (BMKG).
Nah.. kita mendapatkan tambahan waktu 2,03 bulan akibat terjadinya hujan, memang benar bahwa hujan itu adalah berkah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar